~::Selamat datang di sedikitcara.blogspot.com tempat belajar bersama untuk para newbie::~

Monday, January 05, 2015

Pasal Hukuman Bagi Seorang Hacker

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Sobat ada yang ingin menjadi hacker / defacer??

Menjadi seorang hacker / defacer itu memang sulit. Selain sobat harus mempunyai kepandain, sobat juga harus bisa menyembunyikan identitas diri.
Seorang Hacker / Defacer itu
dibayang-bayangi oleh hukuman sesuai UU yang ada diIndonesia. Berikut ini Admin SedikitCara share UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No.11 Tahun 2008.



Pasal yang dikenakan:


Pasal 30
Ayat (1) :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

Ayat (2) :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Ayat (3) :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Dan hukumannya:


Pasal 46
Ayat (1).Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Ayat (2).Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

Ayat (3).Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


Sekian postingan kali ini, semoga seteah membaca UU ini, sobat bisa lebih berhati-hati. Karena didunia maya terdapat Polisi yang selalu mengintai anda jika anda lalai yaitu Cyber Police.




No comments:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak...
Karena tulisanmu adalah harimaumu...